Mahfud MD Buka Suara Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- 10 Juni 2023, 10:45 WIB
Foto: Mahfud Md
Foto: Mahfud Md /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), telah mengeluarkan pernyataan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan sepakat dengan keputusan MK dalam gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun.

Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dalam waktu dekat.

Pasalnya, jelas Mahfud MD asa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Baca Juga: Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan Polda Riau Terkait Uang Setoran Ilegal Rp650 Juta
“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x