Proyek Penggusuran Lapangan Bola Kaki di Desa Waling Manggarai Timur Diduga Ilegal, Begini Faktanya..

22 April 2023, 12:06 WIB
Proyek penggusuran lapangan bola kaki di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Mangkrak. /

OKE FLORES.com - Proyek Penggusuran lapangan bola kaki di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibangun dari Dana Desa (DD) tahun 2023 ini diduga tidak melalui penetapan APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut disampaikan Jony Tari salah satu anggota BPD Desa Waling, kepada Okeflores.com, 

Dikatakannya, keterlibatan dirinya dalam perencanaan kegiatan tahun 2023 hanya sampai di penetapan RKPDes.

“Sejak Musrenbangdes, sampai penetapan RKPDes, itu saja yang menghadirkan kami, setelah itu pemerintah desa tidak pernah undang kami soal pelaksanaan selanjutnya,” ungkapnya.

Pengakuan BPD desa Waling ini tidak pernah diundang untuk musyawarah penetapan APBDes.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

“Penetapan (APBDes.red) kami tidak di undang sudah,” pungkasnya.

Bahkan patut diduga APBDes desa Waling tahun 2023 sangat diragukan keabsahannya karena tidak di bubuhi tandatangan BPD.

“Kami tidak pernah tandatangan penetapan APBDes,” kata Jony.

Jony menjelaskan, sebenarnya mulai pelaksanaan pembangunan tahun 2023 seharusnya dilakukan kegiatan musyawarah prapelaksanaan.

Baca Juga: Kumpulan Kontroversi Ganjar Capres PDIP: Nonton Film P*rno hingga Pakai Dana Baznas untuk Renov Rumah Kader

“Contoh salah satu item kegiatan penggusuran lapangan kemarin, ada masyarakat yang mengeluh, rumah-rumah dibawa itu tenggelam semua.” jelas dia.

Pengadaan Alat Berat Dinilai Janggal

Menurut dia, saat pelelangan pengadaan jasa alat berat tidak melibatkan pihak BPD setempat.

“Pokoknya kami tidak pernah di libatkan stelah penetapan RKPDes.” tutupnya.

Baca Juga: Ganjar Diusung Jadi Capres, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: 'Jadi Pintu Masuk Perbaiki Citra Ganjar'

Sementara Pjs desa waling,Yosef Marut menjelaskan sejauh dirinya sudah di lantik sebagai kepala desa belum dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala desa lama.

“Untuk sementara serah terima juga belum, tetapi yang saya jadi pertimbangan, BPD yang sejak februari juga tidak kenal, kan itu aneh namanya. Yang ajukan pencairan keciatan fisik itu adalah kepala desa lama dan perangkatnya,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai penggusuran lapangan di desa Waling dirinya mengakui belum ada bayangan alias belum tau soal pembangunan lapangan tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan Sebut Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP

“Untuk itu saya tidak pernah ada bayangan. Selama di kantor tidak pernah tau kalau ada kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Ia juga menyebut jika kades Waling diduga menggunakan dana pribadi untuk penggusuran lapangan tersebut.

“Diduga kepala desa waling saat itu menggunakan dana pribadi untuk penggusuran lapangan, karena tanpa melibatkan orang lain bahkan BPD juga tidak kenal,” ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Diusung Jadi Capres, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: 'Jadi Pintu Masuk Perbaiki Citra Ganjar'

Pjs Desa Waling bahkan belum memperoleh dokumen APBDes tahun anggaran 2023.

“Apbdes belum kenal sampai ini hari.” ungkapnya.

Mantan Kepala Desa Waling Feliks Gat saat diminta tanggapannya menyatakan jika semua yang ia lakukan sudah melalui prosedur undang-undang.

“Kami sudah lakukan mekanisme, sesuai aturan, kami sudah lakukan tempel pengumuman,” jelasnya.

Dirinya menampik tudingan yang dilayangkan ke dirinya, bahkan berdalil jika pernyataan BPD bermotif politik karena di desa Waling sedang dalam suasana politik pemilihan kepala desa (Pilkades).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngaku Suka Nonton Film Porno, Ganjar:'Saya kan dewasa, salah saya dimana'

“Disini ini momen pilkades, kalaupun mereka mau ini iya, silahkan saja,” kata Feliks.

Saat ditanya terkait anggaran penggusuran lapangan, Mantan Kades Feliks menyatakan jika anggaran sudah cair sebelum kegiatan dilakukan.

“Sudah pasti cair, kalau BLT belum masuk,” jelas Feliks.

Kades Feliks juga belum ingat persis siapa-siapa  CV yang ikut terlibat dalam tender pengadaan alat berat yang digunakan penggusuran lapangan di desa Waling ini.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan Sebut Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP

“Lupa lupa ingat ini bapa, saya hanya ingat pemenang saja. Karena pelelangan ini kami lakulan sejak tahun 2015, masa pelelangan tahun 2023 yang demikian. Sejak ada dana desa kami melakukan pelelangan.” tutupnya.

Pembangunan Tidak Sesuai Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pembangunan lapangan sepak bola di desa Waling diduga tidak mengikuti ketentuan peraturan prioritas penggunaan Dana Desa.

Kebijakan dari pemerintah desa Waling jauh dari harapan sesungguhnya penerapan peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

Baca Juga: Benarkan Ganjar Pranowo dan Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp300 Triliun...

Dari data yang diperoleh media ini, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 hanya bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa.

Hasil penelusuran media ini proses pengerjaan pembanguan sepak bola di desa Waling menggunakan alat berat, padahal sesungguhnya prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 diutamakan kegiatan padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja, artinya mantan Kades Waling mengabaikan perintah undang-undang  tentang prioritas penggunaan dana desa.

Fakta lain yang mencurigakan dalam penggusuran lapangan sepak bola di desa Waling, bermula dari tidak transparannya saat perencanaan hingga pada pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan BPD setempat, hal ini membuktikan bahwa penggusuran lapangan sepak bola di desa Waling syarat korupsi.

Baca Juga: Golo Mori Batal Jadi Lokasi KTT ASEAN Summit 2023, Ratusan Miliar Peningkatan Infrastruktur Lenyap

Seorang warga desa Waling yang tidak mau disebutkan namanya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur melalui dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Timur turun lokasi, untuk mengecek proyek tersebut.

“Kami minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) turun lokasi untuk mengecek proyek ini,” ungkapnya.

Hal lain kata masyarakat ini, meminta Tipikor Polres Matim dan Inspektorat Manggarai Timur melakukan pemeriksaan khusus terhadap mantan Kades Waling.

“Kalau bisa Tipikor Polres Matim dan Inspektorat turun cek lokasi dan periksa mantan Kades Waling.” tutupnya.***(Firman Jaya)

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler