OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil Gorontalo VI.
Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segela menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai mengabulkan perkara yang teregistrasi dengan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu.
Adapun di dalam permohonan tersebut, PKS mempermasalahkan KPU Gorontalo yang tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo kendati beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Sebanyak empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, yaitu PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.
Sebab, secara hukum, kuota 30 persen harus dipahami sebagai langkah menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator, agar memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam sistem penyelenggaran negara.
"Mengabulkan permohorian Pemohon untuk sebagian. Telah menyatakan dengan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo, di dalam ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Suhartoyo juga menegaskan, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender.
Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Ryan Garcia vs Jake Paul: Siapa Lebih Tajir?
Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah meminta KPU untuk mematuhi putusan pengadilan.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan mengabaikan putusan dari Mahkamah Agung, sehingga telah menyebabkan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah harus tetap menetapkan DCT anggota DPRD sekalipun terdapat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.***