Cek Tarif Listrik di Kota Bukittinggi Per kWh Februari 2023

- 8 Februari 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi Petugas Pln/Tangkapan Layar/PLN /
Ilustrasi Petugas Pln/Tangkapan Layar/PLN / /

 

Okeflores.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik (penyesuaian tarif) untuk pelanggan nonsubsidi hingga 31 Maret 2023.

Artinya, harga listrik per kWh saat ini masih mengacu pada harga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.

Menurut informasi resmi, jika terjadi perubahan realisasi indikator ekonomi makro triwulanan, akan dilakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Mobil Listrik Subsidi Rp 80 Juta dari Pemerintah

Dilansir dari laman cilacap update, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020.

Selain tidak ada perubahan tarif untuk pelanggan nonsubsidi, tarif untuk 25 kelompok pelanggan bersubsidi juga tidak berubah atau tetap.

Baca Juga: Rilis 7 Februari 2023: Berikut Spesifikasi Oppo Reno 8T 5G Lengkap dengan Harganya

Daftar Tarif Listrik di Kota Bukittinggi Per kWh Februari 2023

Lalu, berapa tarif listrik per-kWh saat ini?

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, berikut tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku saat ini:

Baca Juga: OPPO A57: Hadir dengan RAM 8 GB Harga 1 Jutaan, Cek Spesifikasinya Disini

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR)

- dengan daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR)

- dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR)

- dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR).

Baca Juga: Cukup Masukkan NIK dan NISN bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023

- dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR)

- dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53

Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR)

- dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70

Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR)

- dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian regule rdan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR)

- dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Sebagai acuan, tagihan listrik reguler adalah tagihan listrik yang dibayar pelanggan setelah mereka menggunakan listrik.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x