Guru Sekolah Minggu Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Tiga Siswi di Gereja

- 27 April 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi Guru Sekolah Minggu Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Tiga Siswi di Gereja/pixabay
Ilustrasi Guru Sekolah Minggu Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Tiga Siswi di Gereja/pixabay /

KUPANG, OKE FLORES.com - Guru sekolah Minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggarai Timur (NTT), berinisial JEAF diamankan Polsek Kelapa Lima, karena diduga mencabuli tiga siswi.

Dalam aksinya, pelaku membujuk siswinya menggunakan handphone, setelah bujuk yang dilakukan terduga pelaku manjur, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meraba-raba sisiwinya.

Baca Juga: Akademisi:'Golkar Akan Menggila dan Jadi Batu Sandungan Bagi Ganjar'

“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur, langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima.

Aksi pelaku akhirnya laporkan salah satu orang tua korban, WNg ke Polsek Kelapa Lima pada 24 April 2023 Nomor LP/B/90/V/2023, dan para korban telah dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani visum.

Baca Juga: Im Kamaludin Bocah Asal Thailand Kembali Viral, Netizen: 'Dia Kembali dengan Akhlak yang Lebih Baik'

Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap dan menahan terduga pelaku pencabulan tersebut.

Kasus ini sempat diceritakan para korban ke security gereja bahwa JEAF sering meminjamkan handphone, memberikan uang, serta mengajak mereka makan bersama di Pantai Tedys.

Baca Juga: Infrastruktur KTT ASEAN di Labuan Bajo Selesai Awal Mei

Para orang tua sudah sempat bertemu JEAF dan memaafkan perbuatannya. Namun belakangan diketahui ternyata JEAF mencabuli para korban.

Tidak terima dengan itu, maka orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan para koran menjalani visum di rumah sakit.

PS Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, IPDA Andi Gunawan mengatakan aksi pelaku dilakukan dengan cara membujuk korban meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang, kemudian pelaku melakukan aksi bejadnya di lingkungan gereja.

Baca Juga: Inilah Sosok Karolus Karno Lando Bakal Calon DPR-RI Pilihan Warga Ende untuk Maju di Pemilu 2024...

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah