Rabies Merenggut Nyawa, Himpunan Mahasiswa Peternakan Manggarai Kupang Angkat Bicara

- 29 Mei 2023, 21:05 WIB
Himpunan mahasiswa peternakan manggarai (HMPM) Kupang
Himpunan mahasiswa peternakan manggarai (HMPM) Kupang /

NTT, OKE FLORES.com - Rabies menjadi momok yang sangat ditakutkan, mengingat dampak paling vatal dari gigitan anjing rabies adalah kematian pada manusia yang terpapar oleh virus tersebut.

Menurut data yang dilansir dari World Health Organization (WHO) terdapat 59.000 penduduk di seluruh dunia yang mati disebabkan oleh rabies, 99% dari kasus ini disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi virus rabies .

Pada tahun (2015-2019)di indonesia kasus gigitan hewan penular rabies dilaporkan berjumlah 404.306 kasus dengan 544 kematian, data ini menunjukan bahwa, ancaman virus rabies sangat besar dan berpotensi terjadinya perluasan penyebaran penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Dalam mengatasi virus rabies, peran pemerintah dan lintas sektor  sangat dibutuhkan untuk terus bersinergi dalam upaya pengendalian, mendeteksi dan merespons penyakit berbahaya ini, karena virus rabies akan berakibat vatal jika tidak ditangani dengan baik.

Baca Juga: Waduh! Wabup di Riau Kepergok Sekamar dengan Bu Kabid Dispenda

Data yang dilansir dari kemenkes 2021, Dari 38 propinsi yg ada di indonesia, NTT adalah salah satu daerah endemis rabies, dimana NTT termasuk salah satu propinsi tingkat kematian pasien paling tinggi  yang  digigit anjing rabies. Virus rabies masuk ke pulau Flores sejak tahun 1997 dan telah banyak memakan korban.

Menurut data yang disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai timur Pranata Kristiani Agas dalam 3 tahun terakhir di manggarai timur jumlah kasus gigitan anjing rabies berjumlah 1868 kasus dengan rincian, tahun 2021 sebanyak 958 kasus, 2022 sebanyak 843 kasus dan tahun 2023 dari januari sampai maret sebanyak 67 kasus, dari jumlah itu diantaranya dua terjadi kematian dan dua kasus meninggal dunia itu terjadi sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Adian Napitupulu Diancam Luhut, Adian: ‘aku udah biasa habisi orang’

Hal ini mengindikasikan bahawa upaya penangulangan rabies di NTT memerlukan langkah yang terstruktur dan tepat untuk mengurangi dampak penyakit tersebut. Oleh karena itu, peran pemerintah dan lintas sektor  sangat dibutuhkan untuk terus bersinergi dalam upaya pengendalian, mendeteksi dan merespons penyakit berbahaya ini, sebagaimana ditegaskan dalam UU Permenko nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius yang dimana salah satu-nya adalah virus rabies.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x