PMKRI Ruteng Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan Bebaskan GJ dan BAM

- 5 Juni 2023, 22:25 WIB
PMKRI Ruteng gelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023.
PMKRI Ruteng gelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023. /

NTT, OKE FLORES.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Ruteng meminta Pengadilan Tinggi batalkan putusan pengadilan Tipikor Kupang karena dinilai mencederai hukum adat Manggarai.

Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius Lasa dalam orasinya depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu Ternyata Penting!! 5 Peran Indonesia untuk Hubungan Internasional

Menurutnya, keputusan Kejari Manggarai yang menetapkan Geregorius Jeramun yang adalah pemilik lahan sebagai tersangka mencederai adat Manggarai.  

Penetapan Geregorius Jeramun sebagai pemilik lahan pada kasus pembelian tanah oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur tahun 2012 menurutnya mencederai hukum adat Manggarai karena Gregorius sudah menguasai tanah selama 30 tahun.

Baca Juga: Cek Fakta!! 4 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM di Masyarakat Indonesia

Dalam prosesnya proyek ini tidak sampai pada selesai alias mangkrak. Kejari Manggarai pun melakukan penyelidikan dan pada 28 Oktober 2022 menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.

PMKRI Ruteng menilai keputusan menetapkan dua tersangka yang dimaksud dalam proses penyelidikannya tidak melalui tahapan penyelidikan proyek fisik.

Baca Juga: Simak!! 5 Spesifikasi Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Kecepatan Maksimum

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x