NTT, OKE FLORES.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang Ruteng meminta Pengadilan Tinggi batalkan putusan pengadilan Tipikor Kupang karena dinilai mencederai hukum adat Manggarai.
Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius Lasa dalam orasinya depan Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu Ternyata Penting!! 5 Peran Indonesia untuk Hubungan Internasional
Menurutnya, keputusan Kejari Manggarai yang menetapkan Geregorius Jeramun yang adalah pemilik lahan sebagai tersangka mencederai adat Manggarai.
Penetapan Geregorius Jeramun sebagai pemilik lahan pada kasus pembelian tanah oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur tahun 2012 menurutnya mencederai hukum adat Manggarai karena Gregorius sudah menguasai tanah selama 30 tahun.
Baca Juga: Cek Fakta!! 4 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM di Masyarakat Indonesia
Dalam prosesnya proyek ini tidak sampai pada selesai alias mangkrak. Kejari Manggarai pun melakukan penyelidikan dan pada 28 Oktober 2022 menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.
PMKRI Ruteng menilai keputusan menetapkan dua tersangka yang dimaksud dalam proses penyelidikannya tidak melalui tahapan penyelidikan proyek fisik.
Baca Juga: Simak!! 5 Spesifikasi Motor Listrik yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Kecepatan Maksimum