LABUAN BAJO,OKE FLORES.Com - Dr. (H.C.) Capten Marcellus Hakeng Jayawibawa pengamat Maritim sangat menyayangkan terkait persoalan kapal cepat milik Badan Pelaksana Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang tidak mengurus ijin clearance in saat berlayar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
"BPOLBF sungguh menunjukkan perbuatan yang tidak taat aturan," kata Capten Marcellus, Selasa (6/6/2023).
Ditegaskannya, BPOLBF seharusnya menjadi pioneer dalam menegakkan aturan perizinan kapal wisata.
Apa lagi BPOLBF hadir sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dalam memajukan pariwisata yang bersih, aman dan nyaman.
"Bukan sebaiknya mengabaikan aturan. Clearance in dibutuhkan karena berhubungan dengan keselamatan dalam pelayaran.
Ada hubungannya dengan manajemen risiko.
Jadi, tidak bisa main-main karena yang diangkut itu nyawa manusia.
Perlu diingat, musibah tidak pernah tahu kapan datangnya," lanjutnya.
Berdasarkan peraturan Bupati no. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat harus wajib dimiliki.
Begitu juga dengan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).