GJ dan BAM Masuk Penjara Kasus Pengadan Lahan Terminal Kembur di NTT, Peneliti: Kasus Setingan

- 10 Juni 2023, 22:13 WIB
Foto:Peneliti Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman
Foto:Peneliti Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman /

 

Jakarta, Oke Flores-Kasus terminal kembur, menurut saya agak aneh dan agak janggal, apa lagi kemarin pengadilan tinggi menghukum bapa Gregorius seberat beratnya. Seolah-olah dia adalah aktor utama dibalik kasus ini. Gila ini!

Hal ini disampaikan oleh Peneliti Lembaga Alpha Research Database Jakarta, Ferdy Hasiman melalui sambungan telpon kepada media ini pada Sabtu (10/06) malam.

Dirinya juga mempertanyakan motif Pengadilan Tinggi Kupang menambahkan hukuman kepada Gregorius Jeramu (GJ) selaku pemilik lahan Terminal Kembur.

"Saya harus bertanya tentang motif dari pengadilan ini untuk menambah hukuman terhadap bapak Gregorius. Apa benar dia aktor intelektual dibalik semua ketidak benaran dalam  kasus terminal kembur ini? Agak aneh menurut saya" kata Ferdy.

Baca Juga: Korban TPPO Berguguran, KOMPAK INDONESIA Sebut 'Ancaman' Gubernur NTT Hanya Isapan Jempol

Ferdy menyatakan, dasar pokoknya dia (GJ) menjual tanah berdasarkan SPPT PBB. Versinya kejaksaan itu kan bukan sebagai alas hak. Karena itu bukan sebagai alas hak maka kejaksaan menuntut dia bersalah dan harus bertanggung jawab atas penjualan yang bermasalah. Pertanyaan saya balik begini, memang sebodoh itu negara beli tana orang?

"Misalnya saya sebagai pembeli, masa saya harus beli tanah yang bermasalah, tidak harus memeriksa dulu, masa saya tidak berkonsulatasi dengan tim-tim legal yang bisa menunjuk bahwa model-model begini bisa beli atau tidak, apakah bermasalah dikemudian hari atau tidak," ungkap Ferdy.

"Jadi negara ini sangat bodok menurut saya, daerah ini, atau dinas perhubungan Manggarai Timur. Kalau bapa Gregorius ini menjual tanpa sertifikat, masa saya harus membeli. Pertanyaan saya apakah staf yang jadi tersangka tidak punya tim legal untuk memeriksa keabsahan dari SPPT PBB ini, kan itu dulu harus ditanyakan. Masa staf yang harus punya otoritatif penuh, untuk membeli tanah tanpa sepengetahuan atasan!" tanya Ferdy.

Baca Juga: Demo Terminal Kembur, PMKRI Cabang Ruteng: Copot dan Periksa Kajari Manggarai

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x