OKE FLORES.COM - Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Sumba Timur.
Penambahan alokasi ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.07/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201./PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Pengalokasian anggaran ini berdasarkan penilaian kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian terkait.
Dari salinan yang diperoleh media ini, berikut daftar desa dan jumlah alokasi yang akan disalurkan ke desa desa yang ada di Kabupaten Sumba Timur.
1. Mbatakapidu Rp128.005.
2. Rambangaru Rp128.005.