Tilep Uang Sewa, Karyawan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 8 November 2023, 10:37 WIB
Foto: Tilep Uang Sewa, Karyawan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Tilep Uang Sewa, Karyawan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka /

LABUAN BAJO, OKE FLORES.com - Karyawan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT berinisial RDL (38) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel, Rabu 8 November 2023.

RDL selaku Chef Accounting dilaporkan Direktur Utama PT. D'Tour Pesona Indonesia (DPI) inisial N (52), dimana salah satu unit usaha perseroan terbatas tersebut adalah Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.

"RDL warga asal Manggarai Barat ini, sudah kita tahan di Rutan Mapolres atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, Rabu 08 November 2023 pagi.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama, IFG dan Institute Manggarai Gelar Seminar Budaya Manggarai

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di Kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta.

Selain itu, tersangka RDL selaku Chef Accounting PT DPI diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan itu pada bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x