OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, mulai bulan April hingga Desember, ada diskon pajak lho.
Tentu, untuk bisa mendapatkan diskon pajak, pemilik kendaraan bermotor harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Nammun, perlu dicatat bahwa program diskon pajak hanya berlaku bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Jadi Salah Satu Kampus Terbaik di NTT, Ternyata Ini Rangking Nasional Undana Tahun 2024
Sebab, diskon pajak kali ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman resmi Bapenda Jabar, diskon pajak telah dimulai sejak 1 April dan berakhir hingga 23 Desember 2024.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, yaitu:
1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- e-sah, e-SKKP dan e-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.***