OKE FLORES.COM - Seorang tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, NTT, FNA (31), diduga melakukan pencurian sejumlah HP di sebuah asrama di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mengutip pemberitaan tribratanewsmanggaraibarat.com, FNA melancarkan aksinya pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak Polres Manggarai Barat (Polres Mabar). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H.
Adapun pelaku ditangkap Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Mabar di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Selasa, 21 Mei 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WITA.
Lebih lanjut AKP Angga membeberkan identitas pelaku yang tenyata pernah menjadi narapidana, alias residivis, yakni pada tahun 2015 silam. Kala itu pelaku ditangkap karena kasus yang sama.
Pelaku, tambahnya, masuk ke dalam asrama melewati pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap.
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya," ungkapnya.
Baca Juga: Segini Kekayaan Bakal Calon Bupati Kediri, yang Punya Aset Miliaran, Tapi Hanya Punya Motor
Ditanyai motif pencurian, FNA mengaku terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian.