Kabuli Permohonan PKS, MK Minta KPU Gorontalo Gelar PSU Pileg di Dapil Gorontalo V

- 7 Juni 2024, 15:26 WIB
MK Kabuli permohonan perkara yang diajukan PKS
MK Kabuli permohonan perkara yang diajukan PKS /AJIE/

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Ryan Garcia vs Jake Paul: Siapa Lebih Tajir?

Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah meminta KPU untuk mematuhi putusan pengadilan.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan mengabaikan putusan dari Mahkamah Agung, sehingga telah menyebabkan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah harus tetap menetapkan DCT anggota DPRD sekalipun terdapat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah