Cek Cara Mengurusnya di Sini! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar

4 Juli 2023, 09:24 WIB
ilustrasi bea balik nama /Tangkap layar polri.go.id/stnk

OKEFLORES.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengadakan program bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Bagi penduduk Jabar yang memiliki kendaraan bekas atau ingin mengganti nama kendaraan, saat ini adalah waktu yang tepat.

Baca Juga: Simak Harga Lengkap BBM Pertamina, Shell, dan Vivo Juli 2023, Kompak Naik Harga

Melansir Pikira-Rakyat.com, Rabu 4 Juli 2023, Pemprov Jabar akan membebaskan biaya dasar penggantian nama kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya pendaftaran, pajak tahunan, pembuatan STNK, BPKB, dan plat nomor, serta SWDKLLJ.

Untuk mengurus penggantian nama kendaraan, baik yang baru maupun bekas, proses tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dan di tempat tinggal sesuai KTP pemilik.

Kedua proses tersebut dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB baru sesuai dengan pemilik kendaraan yang baru.

Untuk mengurus proses penggantian nama, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dibawa agar tidak kesulitan atau bolak-balik saat mengurusnya.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Secara umum, berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus balik nama kendaraan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama

2. KTP pemilik baru

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

5. Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

6. Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)

7. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (jika proses balik nama diwakilkan)

Setelah dokumen lengkap, ada dua tahap proses balik nama yang harus dijalankan, berikut tahapannya:

Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan ini dilakukan di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut tahapan dan prosedurnya:

1. Datangi kantor Samsat terdekat di daerah mobil Anda terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda

Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, selanjutnya ikuti tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai atau yang terdekat dengan domisili KTP.

Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:

1. Datangi kantor Samsat terdekat tujuan Anda.

2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi pembayaran sesuai dengan besaran biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.

10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler