Khusus yang Punya Kartu KIS dan KTP, Simak Cara Cek Online Penerima Bantuan PBI JK 2024

5 Februari 2024, 13:44 WIB
Khusus yang Punya Kartu KIS dan KTP, Simak Cara Cek Online Penerima Bantuan PBI JK 2024 /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada dalam kategori Pra Sejahtera.

Program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI) JK 2024 menjadi salah satu inisiatif untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada peluang untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Artikel ini akan membahas kriteria penerima dan cara cek online status penerima bantuan.

Baca Juga: INFO TERBARU! Harga Emas Perhiasan Semar Nusantara Hari Ini 5 Februari 2024

Berikut syarat penerima bansos PBI JK 2024:

- Terdaftar di DTKS

- Memiliki KTP

- Memiliki SKTM

- Memiliki KK (Kartu Keluarga)

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Untuk cek data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dapat melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bansos PBI JK 2024:

- Buka website cekbansos.kemensos.go.id

- Kemudian akan muncul halaman PENCARIAN DATA PM (PENERIMA MANFAAT) BANSOS

- Masukkan data wilayah PM (Penerima Manfaat) meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP - Ketik huruf kode yang muncul

- Klik Cari Data

- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

Merujuk pada laman BPJS Kesehatan, besaran bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 per bulan untuk setiap orang.

Namun bantuan tersebut tidak akan diterima langsung oleh penerima, melainkan dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bansos hanya akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan.

Demikianlah informasi masyarakat yang punya Kartu KIS dan KTP bisa dapat bansos PBI JK 2024, berikut ini kriteria penerima dan cara cek online penerima bantuan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler