Banpres BPUM 2023 DiHAPUS! UMKM Bisa Dapat BLT Sebesar Rp 3 juta, Pakai Cara Berikut

- 8 Maret 2023, 11:34 WIB
Banpres BPUM 2023 Dihapus, UMKM Bisa Dapat BLT Sebesar Rp 3 juta, Pakai Cara Berikut
Banpres BPUM 2023 Dihapus, UMKM Bisa Dapat BLT Sebesar Rp 3 juta, Pakai Cara Berikut /

OKE FLORES.COM - BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan program BLT UMKM yang dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha yang terimbas pandemi COVID-19.

Dilansir Okeflotres.com dari laman beritadiy.com, nominal BLT UMKM yang diberikan Kemenkop UKM di 2020 atau awal mula dijalankan sendiri mencapai Rp 2,4 juta, lebih besar dibanding 2021 sebanyak Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Jumlah penerima BLT UMKM sendiri di tahun 2020 dan 2021 sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.

Di tahun 2022, BPUM sempat diumumkan bakal kembali dijalankan. Tapi hingga 2022 berakhir, BLT UMKM ini tak jadi disalurkan ke pelaku usaha.

Pada tahun 2022 lalu, beberapa program bansos yang sudah berjalan sebelumnya seperti Kartu Prakerja dan BSU sudah dijalankan.

Akan tetapi sejumlah daerah pada tahun lalu menjalankan program Banpres BPUM, tapi bukan dari Kemenkop UKM. Melainkan dari program BLT UMKM dari Pemda.

Untuk BPUM yang dijalankan Kemenkop UKM, sudah dipastikan tak ada di tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x