ASIK! Punya Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim BLT Rp 2,4 Juta Non BSU 2024, Download Aplikasi Ini

- 25 Januari 2024, 12:12 WIB
ASIK! Punya Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim BLT Rp 2,4 Juta Non BSU 2024, Download Aplikasi Ini
ASIK! Punya Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim BLT Rp 2,4 Juta Non BSU 2024, Download Aplikasi Ini /Pexels @Iqbal Nuril Anwar/Kolase Putri Ari Dhani/

OKE FLORES.COM - Sebuah berita gembira menghampiri pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini. Mereka kini memiliki kesempatan untuk mengklaim Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, bukan lagi melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Proses klaim dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Inilah kabar baik yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di masa sulit seperti sekarang.

Dalam upaya mendukung kesejahteraan pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alhamdulillah! PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Sudah Cair, Bisa Cek Lewat HP Tinggal Masukan NIK NISN

BLT ini bertujuan untuk memberikan bantuan ekonomi kepada pekerja yang terdampak situasi sulit, termasuk dampak dari pandemi global.

Berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya diberikan, BLT Rp 2,4 juta ini dapat diklaim melalui proses yang lebih mudah dan cepat, tanpa memerlukan berbagai persyaratan rumit.

Penerima manfaat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai proses klaimnya.

BLT Rp 2,4 Juta Non BSU 2024

BLT sebesar Rp 2,4 juta non-BSU 2024 atau BPNT ini berasal dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair secara bertahap sepanjang tahun ini.

Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat klaim BLT sebesar Rp 2,4 juta ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Memenuhi Syarat Adapun syarat untuk klaim BLT Rp 2,4 juta non BSU 2024 atau BPNT ini adalah WNI dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta tidak masuk beberapa golongan berikut ini:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x