OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan kepada pekerja dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan kali ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang terdampak oleh situasi ekonomi saat ini.
Baca Juga: Segera Cek kjp.jakarta.go.id! KJP Plus 2024 Cair 7 Februari, Bantuan bagi Keluarga Tidak Mampu
Bantuan ini diumumkan sebagai langkah konkret dari pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Berbeda dengan BSU yang merupakan subsidi upah, bantuan ini bersifat sekali cair dengan nilai sebesar Rp700.000.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini pun cukup sederhana. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini diwajibkan untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh penerima yang membutuhkan.
Bantuan sebesar Rp 700.000 ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi pekerja yang terdampak, terutama mereka yang kehilangan pendapatan atau terkena dampak ekonomi yang cukup berat selama pandemi.
Meskipun besarnya bantuan ini mungkin tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, namun diharapkan dapat memberikan sedikit bantuan dan kelegaan bagi mereka yang membutuhkan.