Kapan BLT Dana Desa 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairannya, per Orang Dapat Rp3 Juta lebih!

- 2 Maret 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi uang blt dana desa
Ilustrasi uang blt dana desa /unplash/

OKE FLORES.COM - Ada banyak jenis bansos yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya BLT Dana Desa.

Penyaluran BLT Dana Desa diperuntukkan bagi KPM yang berdomisili di desa.

Lalu, kapan BLT Dana Desa 2024 disalurkan? Penyaluran bansos ini dilakukan setiap bulan (tergantung pada kebijakan desa masing-masing).

Baca Juga: CEK SELENGKAPNYA DISINI Kapan Puasa Ramadan 2024 Dilaksanakan? Inilah Perkiraan Waktunya!

Sekadar informasi, BLT Dana Desa dialokasikan sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa setiap tahunnya.

Penyaluran bansos ini pun dilakukan sepanjang tahun 2024, mulai dari Januari hingga Desember.

Setiap KPM berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM atau sebesar Rp3,6 juta selama satu tahun.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap bulan oleh penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah desa, seperti kantor pos, bank, atau lembaga keuangan lainnya.

Perlu diingat, besaran bantuan yang diterima oleh KPM dapat bervariasi tergantung pada kebijakan desa.

Ada desa yang memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sementara ada juga yang memberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, atau bahkan Rp900.000 untuk tiga bulan.

Baca Juga: Dapat Rp 3,6 Juta per Individu, Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa yang Harus Diketahui KPM

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Sementara BLT Dana Desa telah mulai disalurkan secara merata di berbagai wilayah di Indonesia dan sudah diakomodasi dalam anggaran APBD masing-masing desa, namun tidak semua masyarakat di desa memiliki akses terhadap bantuan ini.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.

Pemberian BLT Dana Desa bukan hanya sekedar bantuan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa.

Melalui bantuan ini, diharapkan masyarakat desa dapat meningkatkan daya beli, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Ketupat dan Silaturahmi di Indonesia, Berikut Tradisi Lebaran Lainnya dari Berbagai Negara

Perlu dicatat, yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah masyarakat yang telah memenuhi kriteria.

Berikut beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024, yaitu:

– Miskin ekstrem, yaitu memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.

– Rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.

– Janda/duda (sudah lansia atau berumur), yaitu tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

Baca Juga: Resep Es Teh Apel Penurun Kolesterol saat Ramadan

– Disabilitas, yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

– Tidak terakomodir dalam bantuan sosial, yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah