Horee! PPPK 2023 Dilantik, Cek Besaran Gaji P3K untuk Tahun 2024

- 14 Maret 2024, 17:25 WIB
PPPK dilantik di Puspemkot Serang, Jumat 26 Februari 2021.
PPPK dilantik di Puspemkot Serang, Jumat 26 Februari 2021. /Rizki Putri/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia melakukan penunjukan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.

PPPK merupakan inisiatif yang diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor pemerintahan serta memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi secara langsung.

Dilantiknya PPPK pada tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor publik. Para PPPK yang dilantik meliputi berbagai profesi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, teknisi, hingga administrasi publik.

Baca Juga: SELAMAT! Kamu Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 64 Jika Ada 3 Tanda Ini

Dengan keberagaman latar belakang dan keahlian, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efisien dan berkualitas.

Pentingnya Peran PPPK

Peran PPPK tidak dapat diabaikan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Mereka membawa beragam keahlian dan pengalaman yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga pemerintahan.

Selain itu, keberadaan PPPK juga membantu mengurangi beban kerja pegawai tetap yang mungkin sudah terlalu banyak tugas.

Cek Besaran Gaji P3K untuk Tahun 2024

Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi PPPK adalah besaran gaji yang mereka terima. Untuk tahun 2024, gaji PPPK atau yang dikenal sebagai Penerimaan Penghasilan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Menurut informasi terbaru, besaran gaji P3K untuk tahun 2024 telah mengalami penyesuaian yang memperhitungkan inflasi dan faktor-faktor ekonomi lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x