Sah, Sudah Ditetapan Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke 13 2024 bagi PNS 

- 22 Maret 2024, 11:27 WIB
Foto: THR dan Gaji ke-13
Foto: THR dan Gaji ke-13 /Dok. Bank Indonesia

OKE FLORES.COM - Sebagai momen yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah dipastikan cair jelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Keputusan ini memberikan angin segar bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di tengah pandemi yang masih berlangsung, menandakan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara.

Pembayaran ini diharapkan dapat meringankan beban finansial ASN dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya.

Baca Juga: Informasi Penting Tentang Pencairan Kartu Lansia Jakarta 'KLJ' Tahap 2 2024 dari Dinsos DKI Jakarta

Kebijakan ini diumumkan setelah serangkaian evaluasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan ASN serta upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada PNS telah dijadwalkan dan dianggarkan dalam APBN 2024.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, ASN di seluruh Indonesia siap-siap 'kebanjiran' duit menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah