OKE FLORES.COM - Di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat, bantuan sosial menjadi titik terang bagi banyak keluarga di Indonesia.
Salah satu program yang memberikan bantuan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Baru-baru ini, ada kabar baik bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Mereka kini memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial PKH Tahap 2 melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ribuan Penerima Manfaat PIP Cair Jelang Lebaran, Apakah Kamu Termasuk? Buruan Cek...
Namun, perlu diingat bahwa beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak akan menerima bantuan ini.
Hanya KPM yang memenuhi syarat yaitu, mereka yang memiliki komponen penerima, seperti siswa dari SD hingga SMA dapat menerima bantuan.
Siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan masih dapat memanfaatkan bantuan PKH tahap 2.
Meskipun demikian, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Pertama, siswa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai anggota masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kedua, data Dapodik harus digunakan untuk mendaftarkan siswa sebagai siswa aktif.
Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan melalui situs web Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
Siswa dapat mengusulkan diri mereka sebagai penerima bantuan PKH di tempat tersebut.
Berapa banyak bantuan yang dapat diterima siswa bergantung pada jenjang pendidikan mereka.
Misalnya, anak-anak sekolah dasar dapat menerima bantuan sebesar Rp225 ribu per tahapan atau Rp900 ribu setiap tahun.
Anak-anak yang bersekolah di SMP dan SMA, di sisi lain, dapat menerima bantuan sebesar Rp375 ribu dan Rp500 ribu setiap tahap, atau setara dengan Rp1,5 juta dan Rp2 juta setiap tahun.
Sebagai masyarakat, kita juga dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran program ini dengan memberikan informasi kepada mereka yang membutuhkan, serta memberikan masukan dan umpan balik kepada pemerintah terkait pelaksanaannya.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, PT Pos Indonesia, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program bantuan sosial PKH Tahap 2 ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang membutuhkan, serta menjadi langkah konkret dalam membangun ketahanan sosial ekonomi di Indonesia.
Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam upaya memperkuat inklusi sosial dan memperluas jaringan perlindungan sosial di negeri ini. Alhamdulillah!***