OKE FLORES.COM - Di tengah situasi yang menantang seperti saat ini, di mana banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi, penyaluran bantuan sosial menjadi sangat penting.
Salah satu lembaga keuangan yang tetap berperan aktif dalam proses penyaluran ini adalah bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Hingga saat ini, bank HIMBARA masih terus berupaya menyelesaikan proses pencairan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik itu bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial non-tunai (BPNT).
Baca Juga: Simak Informasi Tabel KUR BRI 2024 50 Juta dan Syarat yang Diperlukan Dalam Pengajuan
Bantuan sosial memiliki peran yang sangat signifikan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial non-tunai (BPNT) merupakan dua program yang menjadi andalan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.
Bank HIMBARA, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, terus mengupayakan agar proses penyaluran ini dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Meskipun dihadapkan dengan berbagai kendala, seperti jumlah penerima yang cukup besar dan keterbatasan infrastruktur, namun bank HIMBARA tetap konsisten dalam memenuhi tugasnya.
Ada informasi di masyarakat saat ini bahwa seorang KPM menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Masyarakat yang menerima menganggap bantuan ini sebagai bantuan BLT Mitigasi.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh tim Lintas Gunungkidul, bantuan ini tidak termasuk dalam kategori BLT Mitigasi.
Selain bantuan sebesar Rp 600.000, ada bantuan PKH validasi sistem sebesar Rp 400.000 untuk kategori lansia.
Selain itu, KPM tersebut juga menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000, sehingga totalnya adalah Rp 600.000.
Sangat penting untuk diingat bahwa hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa BLT Mitigasi akan dicairkan dalam waktu dekat.***