Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Rp700 Ribu Tanpa Biaya, Cair ke Pekerja Pemilik No eKTP Ini

- 1 Mei 2024, 08:30 WIB
 Saldo DANA Gratis
Saldo DANA Gratis /Ist

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu pekerja informal yang terdampak pandemi.

Salah satu langkah terbaru dalam upaya tersebut adalah pencairan saldo gratis sebesar Rp700 ribu yang akan diberikan kepada pekerja yang merupakan pemilik Nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada individu yang membutuhkan, tanpa perlu melalui proses pengecekan seperti pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Uang Koin 500 Rupiah Tahun 1991: Langka dan Bernilai Tinggi di Pasar Kolektor

Bukan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dari saldo DANA gratis pemerintah sebesar Rp 700 ribu.

Seperti yang diketahui, pekerja yang memenuhi syarat diberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk membantu ekonomi mereka selama pandemi Covid-19, pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melihat data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat mengunjungi situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id sebelumnya.

Karena bantuan ini telah dicairkan, saat ini Anda tidak dapat mengakses penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link ini.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah