Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta tidak Melalui Efrom.bri.co.id BPUM BRI, Metode Baru Pakai NIK KTP Online

- 17 Mei 2024, 11:09 WIB
Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta tidak Melalui Efrom.bri.co.id BPUM BRI, Metode Baru Pakai NIK KTP Onlin
Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta tidak Melalui Efrom.bri.co.id BPUM BRI, Metode Baru Pakai NIK KTP Onlin /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia kembali memberikan perhatian khusus kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

BLT ini bertujuan untuk membantu UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi mereka.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pengecekan penerima BLT kali ini tidak melalui eform.bri.co.id untuk BPUM BRI, melainkan menggunakan metode baru dengan pengecekan melalui NIK KTP online.

Baca Juga: Surat Perintah Pencairan Dana PKH Periode Mei-Juni Baru Saja Turun Dari Pusat, Buruan Cek Saldo di KKS Anda

Pada tahun 2021, BPUM tidak lagi diberikan kepada pelaku usaha UMKM dengan nominal Rp2,4 juta.

Sepertinya bisnis kecil dan menengah (UMKM) masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui beberapa bansos yang akan dicabut pada tahun 2024.

Salah satunya adalah bantuan BPNT 2024 dan PKH 2024 yang dikatakan dapat diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat.

Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin adalah persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPNT dan PKH pada tahun 2024.

Selain bansos di atas, UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 700 ribu yang dapat dicairkan ke saldo DANA secara gratis dengan menggunakan Kartu Prakerja 2024.

Cara mengecek bansos BPNT 2024 secara online dengan menggunakan NIK KTP melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

- Akses situs web https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP Anda
- Dalam kotak kode, ketikkan empat huruf kode
- Jika huruf kode tidak jelas, klik icon putar untuk mendapatkan huruf kode baru
- Kemudian, klik tombol CARI DATA untuk mendapatkan lebih banyak informasi.

Baca Juga: Inilah Beberapa Bansos yang Akan Cair Serentak Mei 2024 via KKS dan Kantor Pos

Untuk informasi, Sistem Cek Bansos Kemensos akan menemukan Nama Penerima Manfaat (PM) berdasarkan wilayah yang Anda masukkan.

Selain bantuan di atas, ada bansos PKH 2024 untuk UMKM yang memenuhi kriteria penerima berikut.

Jenis Penerima PKH dan Nominal Bantuan

  1. Dana untuk ibu hamil dan nifas sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  2. Dana untuk anak usia dini dan balita sebesar Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  3. Dana untuk lansia sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  4. Dana untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  5. Anak sekolah SD sebesar Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
  6. Anak sekolah SMP menerima pembayaran sebesar 375.000 rupiah untuk setiap tahap, atau 1,5 juta rupiah per tahun.
  7. Anak sekolah SMA menerima pembayaran sebesar 500.000 rupiah untuk setiap tahap, atau 2 juta rupiah per tahun.

Setiap keluarga penerima PKH akan menerima bantuan tetap.

- Tarif reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
- Tarif akses PKH: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Selain bantuan yang disebutkan di atas, ada juga bantuan untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) yang dapat dicairkan ke saldo DANA tanpa biaya dengan nilai Rp700 ribu.

Bantuan ini diberikan oleh program Kartu Prakerja 2024, yang dapat diakses melalui dashboard di www.prakerja.go.id.

Melalui Instagram @prakerja.go.id, Anda dapat mengikuti berita terbaru tentang Kartu Prakerja 2024, termasuk pembukaan pendaftaran gelombang terbaru.

Dengan mekanisme pengecekan yang lebih mudah menggunakan NIK KTP online, diharapkan proses distribusi bantuan ini menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan pengecekan dan memanfaatkan bantuan ini untuk keberlangsungan dan pengembangan usahanya.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah