Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok

- 11 Juli 2023, 11:29 WIB
Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok
Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok /Instagram @michaelrendyw

OKEFLORES.com - Beberapa hari lalu, salah satu rumah selebgram di Kota Semarang, Michael Rendy Wiyono dirampok. 

Pelaku perampokan di rumah Michael Rendy kini dikabarkan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku perampokan rumah Michael Rendy yang bernama Erwin dijerat dengan pasal 53  Jo pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Suami Syahnaz, Jeje Govinda Akhirnya Buka Suara Tentang Kasus Perselingkuhan Istrinya

Informasi ini juga disampaikan Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo. 

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya pada Senin, 10 Juli 2023 dilansir dari tasikmalaya.com, Selasa, 11 Juli 2023.

Michael Rendy menegaskan sudah memaafkan perbuatan Erwin, sang tetangga yang berniat merampoknya.

Hal itu dikatakan Michael Rendy melalui postingan di akun Instagramnya.

"Jujur segenap hati aku sudah maafin si koh-nya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan," katanya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x