Poppy Capella Memberikan Klarifikasi Tentang Skandal Pelecehan Seksual MUID 2023

- 14 Agustus 2023, 09:31 WIB
Foto : Poppy Capella /   Poppy Capella Memberikan Klarifikasi Tentang Skandal Pelecehan Seksual MUID 2023  28 characters left
Foto : Poppy Capella / Poppy Capella Memberikan Klarifikasi Tentang Skandal Pelecehan Seksual MUID 2023 28 characters left /

OKE FLORES.com - Akhirnya, Poppy Capella memberikan klarifikasi tentang skandal pelecehan seksual yang dikaitkan dengan pemeriksaan tubuh di Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Pemilik lisensi MUID menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam insiden tersebut.

"Saya tegaskan bahwa saya sebagai national director dan sebagai pemilik izin Miss Universe Indonesia tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta, atau mengizinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana ramai dibicarakan," kata Poppy Capella dalam klarifikasi tertulis @missuniverse_id, Sabtu, 12 Agustus 2023, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 14 Agustus 2023.

Poppy Capella juga menegaskan bahwa dirinya sangat menentang tindak pelecehan seksual dan ikut miris kepada perempuan yang menjadi korban.

Baca Juga: Update Berita Rizky Febian yang Mengungkapkan Rencana Pernikahannya dengan Mahalini


"Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Saya sangat prihatin dan sangat bersimpati terhadap sesama kaum wanita yang mendapat pelecehan atau kekerasan seksual," ujarnya.


Poppy Capella mengklarifikasi bahwa dia akan bersikap tegas untuk melaporkan balik orang-orang yang membuat tuduhan palsu tentang dirinya. Wanita berusia 31 tahun itu telah menyatakan bahwa dia akan membentuk tim hukum untuk membelanya.

"Saya memastikan untuk mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana, yaitu membuat laporan polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x