Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba

- 9 September 2023, 08:39 WIB
Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba /Pikiran Rakyat/Munady/

 

OKE FLORES.com - Setelah ditunda dua kali, aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 September 2023.

Suami Irish Bella, Amar Zoni, dan dua rekannya, M dan R, mendapat tuntutan satu tahun penjara, dengan masa rehabilitasi enam bulan dikurangi.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang, Jumat, 8 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 09 September 2023.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujarnya.

JPU menilai Ammar Zoni telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A nomor 35 tahun tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.

Ammar Zoni Menangis dan Peluk Sang Adik

Setelah sidang tuntutan, Ammar Zoni langsung memeluk adiknya, Aditya Zoni, karena dia percaya bahwa hukuman yang pantas untuknya adalah rehabilitasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x