Apakah Ibu Menyusui Boleh Berpuasa? Dengarkan Pernyataan para Ahli

- 25 Maret 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi Apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Dengarkan para ahli dan Islam
Ilustrasi Apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Dengarkan para ahli dan Islam /Instagram @temanbusuiku

Puasanya Ibu Menyusui dalam Islam

Dilansir dari Kankemenag Kota Palangkaraya, dalam Islam, ibu yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila ibadahnya itu bisa membahayakan kesehatannya dan sang anak, atau salah satu di antara mereka berdua.

Ketentuan ini merujuk pada madzhab syafi’i, yang menyebut jika seorang perempuan menyusui puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja, maka dia wajib membatalkan puasanya.

Akan tetapi, ibu perlu memenuhi kewajibannya dengan cara qada atau membayar fidyah sesuai ketentuan Islam.

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Di sisi lain, anjuran puasa atau tidaknya ibu menyusui perlu didasari oleh alasan yang kuat, seperti riwayat medis sebelumnya atau saran dari dokter.

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373).***gaya

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x