Simak!! Mengenal Profesi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja

- 26 Mei 2023, 09:22 WIB

GAYA HIDUP, OKE FLORES.com - Apakah Anda mengetahui pemeriksaan kesehatan kerja? Anda bisa menyimak informasinya di bawah ini.

Bicara tentang Pemeriksa Kesehatan Kerja yang harus dipenuhi, mulai dari tugas-tugas seorang Pemeriksa Kesehatan Kerja dan persyaratan pengiriman surat lamaran.

Informasi pemeriksa kesehatan pegawai ini terkait dengan unggahan Instagram resmi Departemen Tenaga Kerja atau Kemnaker. 

Baca Juga: Wajib Tahu!! Kenali Suplemen Kesehatan dan Obat, Mulai Definisi Sampai Tujuan Penggunaan.

Harapannya, setelah mengetahui fakta tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja ini Anda bisa lebih mengenal profesi tersebut.

Baca Juga: Wow!! 5 Manfaat Mengonsumsi Singkong untuk Kesehatan


Berikut ini merupakan beberapa hal tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang perlu diketahui antara lain: 

-Tugas Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja


Salah satu informasi tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang bisa Anda ketahui yakni tentang tugasnya. Perlu Anda pahami bahwa Ahli K3 atau dokter pemeriksa yang bekerja di Perusahaan Jasa K3 atau disingkat PJK3 memiliki tugas melakukan pemeriksaan.

Bahkan bukan hanya pemeriksaan, tapi juga pengujian teknik atau pemeriksaan dan atau pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya.

- Syarat Pengajuan Surat Permohonan


Selanjutnya yang bisa Anda ketahui tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja adalah terkait syarat pengajuan surat permohonan. Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa syarat pengajuan surat permohonan (Penunjukan Baru) dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, antara lain:

1. Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi.
2. Surat pernyataan di atas materai Rp.6000.
3. Salinan sertifikat pelatihan hyperkes dan keselamatan kerja untuk dokter perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
4. Salinan ijazah dokter.
5. Salinan surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.
6. Salinan surat izin praktik yang masih berlaku.
7. Pas foto berwarna yang berukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Perlu dipahami bahwa surat permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker RI.


Selain itu juga perlu Anda ketahui bahwa surat keputusan penunjukan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, itulah beberapa informasi tentang dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang bisa Anda ketahui, yakni tentang tugas dan syarat pengajuan surat permohonan (Penunjukkan Baru) dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.

Semoga informasi terkait dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi sehingga bisa lebih mengenali dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah