a. Pelanggaran Kecepatan:
- Kecepatan 1-20 km/jam di atas batas: [Nominal Biaya]
- Kecepatan 21-40 km/jam di atas batas: [Nominal Biaya]
- Kecepatan lebih dari 40 km/jam di atas batas: [Nominal Biaya]
b. Melanggar Lampu Merah:
- Melanggar saat lampu masih merah: [Nominal Biaya]
c. Pelanggaran Lainnya:
- [Jenis Pelanggaran Lainnya dan Nominal Biaya]
Mengetahui cara cek tilang elektronik dan memahami daftar biayanya adalah langkah penting bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi hukum. Dengan memanfaatkan teknologi, masyarakat dapat dengan mudah memantau dan mengelola tilang elektronik pada kendaraan mereka. Selalu perbarui informasi terkait biaya tilang dan aturan lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.***