INFO PPG: Berikut Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi

26 Maret 2023, 10:42 WIB
INFO PPG: Berikut Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi /unsplash.com

Okeflores.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan, Kemendikbristek mengeluarkan Surat Edaran terkait PPG Dalam Jabatan Nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 23 Maret 2023 tentang Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Daljab Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Daljab Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Dirjen GTK Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Baca Juga: HOAKS! Terlibat Kasus Transaksi Gelap, KPK Sita Rumah Mewah Ganjar Pranowo

Di dalam Surat Edaran disampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 5 sebagai berikut.

1. Pendaftaran/Ajuan Berkas

2. Jadwal Semula : 13 – 19 Maret 2023

3. Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 – 31 Maret 2023

4. Perbaikan Berkas

5. Jadwal Semula : 15 – 21 Maret 2023

6. Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 Maret – 2 April 2023

7. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

8.Jadwal Semula : 15 – 25 Maret 2023

9. Jadwal Perpanjangan Waktu : 29 Maret – 3 April 2023.

10. Pengumuman Hasil Verval

11. Jadwal Semula : 28 Maret 2023

12. Jadwal Perpanjangan Waktu : 5 April 2023

Di akhir Surat Edaran, dimohon bantuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru sesuai kewenangannya.

Peserta Verval Sasaran 1

  1. Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:
  3. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  4. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  5. Jadwal pelaksanaan
  6. Pendaftaran : 16 – 21 Februari 2023
  7. Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  8. Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023

Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

  1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
  2. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  3. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  4. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.
 

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

  1. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  3. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
  4. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.;
  5. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota);
  6. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  • Jadwal pelaksanaan
  • Pendaftaran : 22 – 27 Februari 2023
  • Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  • Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023
Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler