Bansos PKH Dikabarkan Cair Bulan Juni 2023, Berikut Informasinya

5 Juni 2023, 10:11 WIB
Bansos PKH Dikabarkan Cair Bulan Juni 2023, Berikut Informasinya /Tangkapan layar/cekbansos.kemensos.go.id//

NASIONAL, OKE FLORES. com - Lihat penjelasan mengenai bansos PKH yang cair pada Juni 2023. Berapa nominal yang dapat terima?

Baru-baru ini beredar kabar bahwa PKH akan mendapat santunan yang akan dicairkan pada bulan ini yakni, pada Juni 2023.

Bahkan setelah tersiar kabar pembayaran tunjangan penghasilan PKH pada Juni 2023, sering muncul pertanyaan mengenai besaran nominal yang diterima. 

Bansos  PKH yang disebut akan cair pada Juni 2023 merupakan program keluarga yang disalurkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). 

Bansos PKH yang cair pada bulan Juni 2023 ini hanya akan diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdaftar di DTKS.

Bagi masyarakat yang ingin dan memiliki kesempatan untuk mendapat bansos bisa langsung untuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online.

DTKS merupakan data yang menghimpun identitas calon penerima bantuan.

Sebagaimana disebutkan di atas, cara daftar DTKS secara online dapat dilakukan dengan mudah dan bisa dilakukan melalui HP.

Berikut ini adalah cara daftar DTKS secara online agar dapat bansos 2023.

Caranya, calon penerima bansos dapat daftar DTKS secara online dengan menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Adapun Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Jika anda belum memiliki aplikasi Cek Bansos bisa segera mendownload Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

2. Langkah kedua, anda bisa membuka aplikasi Cek Bansos Kemensos, dan pilih bagian “Buat Akun Baru” agar dapat melakukan registrasi secara online.

3. Anda bisa memasukkan nama lengkap sesuai KK serta KTP, memasukkan Nomor KK dan NIK sesuai kolom yang diminta.

4. Anda dapat mengunggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

5. Anda dapat memastikan data tersebut di atas diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.

6. Anda dapat melakukan cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos

7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

8. Anda dapat memasukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9. Langkah selanjutnya, anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Jika semua Langkah tersebut sudah dilakukan, maka Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos, atau melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id yang diakses secara online.

Besaran Nominal yang Didapatkan Sesuai dengan Kategorinya

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

8. Sebagai informasi lanjutan bahwa secara aturan bansos PKH ini proses pencairannya dilakukan dan dibagi menjadi 4 tahapan per tahun.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2023 lau, pemerintah telah penyaluran bansos PKH 2023 sampai pada tahap ke 2. Sehingga bansos PKH 2023 sudah banyak tersalurkan kepada KPM.

Artinya, proses pencairan bansos PKH yang dapat dicairkan pada bulan Juni 2023 adalah program penyaluran dan pencairan bansos PKH yang masih berjalan mulai sejak Mei hingga Juni 2023.

Demikian, informasi mengenai bansos PKH yang dikabarkan cair bulan Juni 2023, berapa besaran nominal yang didapat.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler