Simak!! Jelang Sidang Perdana Perkara Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

6 Juni 2023, 10:36 WIB
Fakta Jelang Sidang Perdana Perkara Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantoruan yang dituding diduga menganiaya David Latumahina atau Cristalino David Ozora akan berlangsung hari ini, Selasa 6 Juni 2023. 

Sidang Mario Dandy cs berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakseli). Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak ada pengamanan khusus. 

"Tidak ada pengamanan khusus," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi soal sidang perdana Mario Dandy cs, melansir DIY, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Erick Thohir: Harap Presiden Jokowi Nonton Laga FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

Kemudian, Djuyamto menegaskan, tidak ada strelisasi sebelum maupun pada saat sidang perdana berlangsung. Namun, dia mengaku telah berkodinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan terkait pengamanannya sidang itu.

"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," terang Djuyamto.

Selain itu, menurut dia, ada pun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," jelas Djuyamto.

Sementara itu, Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan, orang tua David, Jonathan Latumahina dipastikan ikut memantau jalan sidang perdana.

"Ayah David akan hadir di persidangan perdana besok untuk dengarkan dakwaan jaksa secara langsung," kata Mellisa saat dihubungi, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Wow!! Jokowi Belum Dapat Tiket, PSSI Undang Presiden Nonton Indonesia vs Argentina

Berikut sederet fakta jelang sidang perdana dugaan penganiayaan David Latumahina atau Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dihimpun Liputan6.com:

1. Pastikan Tidak Ada Pengamanan Khusus di PN Jakarta Selatan


Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Perbesar. Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata. Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 


Sidang perdana perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio cs akan digelar dalam pada hari ini, Selasa (6/6/2023). Sidang Mario Dandy cs itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, PN Jakarta Selatan menyebut tidak ada pengamanan khusus.

"Tidak ada pengamanan khusus," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi soal sidang perdana Mario Dandy cs, Sabtu 3 Juni 2023.

Dia menuturkan tidak ada strelisasi sebelum maupun pada saat sidang perdana berlangsung. Namun, dia mengaku telah berkodinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan terkait pengamanannya sidang itu.

"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," ujar Djuyamto.

"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti bertemu untuk berkoordinasi," dia menambahkan, Senin 5 Juni 2023.


2. Sebanyak 12 Jaksa Siap Kawal Kasus Mario Dandy


Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. Ada pun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebut Djuyamto.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media.

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," jelas Sulaeman, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023. 


3. Akan Dihadiri Ayah David Ozora


Pernyataan pers dari Jonathan Latumahina ayah David Ozora.  Pernyataan pers dari Jonathan Latumahina ayah David Ozora.  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pada Selasa 6 Juni 2023.

Kedua terdakwa akan mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan, orangtua David, Jonathan Latumahina dipastikan ikut memantau jalan sidang perdana.

"Ayah David akan hadir di persidangan perdana besok untuk dengarkan dakwaan jaksa secara langsung," kata Mellisa saat dihubungi, Senin 5 Juni 2023.

Mellisa menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan sampai agenda putusan tiba. Dia berharap Mario dan Shane mendapat hukuman berat. Adapun, yang perlu menjadi perhatian yaitu terdakwa sudah berusia dewasa dan korban penganiayaan merupakan anak-anak.

Mellisa berharap, jaksa maupun hakim menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

"Kita dorong (tambahan 1/3) dari hukuman maksimal. Karena ini korban adalah anak harusnya menjadi pemberat mudah-mudahan pasal optimal syukur bisa di atas 12 tahun atau setidak tidaknya tidak kurang dari 12 tahun," jelas Mellisa, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023. 

 
4. Ayah Shane Lukas Juga Dipastikan Hadir


Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kedua tersangka segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Kuasa hukum Shane Lukas dan kuasa hukum David Ozora memastikan ayah klien mereka akan menghadiri sidang tersebut.

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, pada wartawan, melansir Berita DIY, Senin 6 Juni 2023. 

Happy mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum guna melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler