Kriteria Honorer Memenuhi Syarat untuk Mendaftar PPPK, Meskipun Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 2024

13 Mei 2024, 09:57 WIB
Foto Ilustrasi: honorer/ Kriteria Honorer Memenuhi Syarat untuk Mendaftar PPPK, Meskipun Pemerintah Daerah Tidak Membuka Formasi 2024 /

OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu topik utama dalam sektor pelayanan publik di Indonesia.

PPPK memberikan peluang bagi honorer atau tenaga kerja kontrak untuk mendapatkan status pegawai tetap dengan jaminan kepastian hukum dan berbagai hak lainnya.

Namun, seringkali terdapat kendala ketika pemerintah daerah tidak membuka formasi PPPK pada tahun tertentu, menyulitkan bagi para honorer untuk mendapatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: CEK DISINI! Dibalik Gagalnya Seleksi Administrasi CPNS Pentingnya Pas Foto yang Tepat

Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu yang dapat dipenuhi oleh honorer agar tetap bisa mendaftar PPPK meskipun tidak ada formasi yang dibuka pada tahun tersebut.

1. Memenuhi Kriteria Administratif

Pertama-tama, 

Ini termasuk persyaratan umum seperti kepemilikan KTP, ijazah yang sesuai dengan posisi yang dilamar, serta dokumen-dokumen lain yang mungkin diminta dalam pengajuan.

2. Pengalaman Kerja yang Memadai

Pengalaman kerja menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian penerimaan PPPK. Meskipun tidak ada formasi yang dibuka, memiliki pengalaman kerja yang relevan dan cukup dapat meningkatkan peluang untuk diterima sebagai PPPK.

Pengalaman kerja ini dapat dibuktikan melalui surat referensi atau sertifikat penghargaan dari instansi tempat honorer tersebut bekerja.

3. Kepemilikan Kompetensi dan Sertifikasi

Calon PPPK perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Sertifikasi atau pelatihan yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dituju akan menjadi nilai tambah yang besar.

Misalnya, untuk posisi guru, memiliki sertifikasi pendidik akan menjadi nilai tambah yang signifikan.

4. Rekomendasi dari Atasan atau Pihak Terkait

Mendapatkan rekomendasi dari atasan atau pihak terkait di instansi tempat honorer tersebut bekerja juga dapat menjadi salah satu faktor penentu dalam penerimaan PPPK.

Rekomendasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih baik tentang kinerja dan dedikasi calon PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Ini 3 Nama Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat: Siapa Saja Mereka?

5. Keterbukaan terhadap Posisi yang Tersedia

Terakhir, calon PPPK perlu bersikap terbuka terhadap posisi yang tersedia. Meskipun posisi yang diinginkan mungkin tidak tersedia pada saat pendaftaran, namun menerima posisi lain yang relevan dengan bidang dan kemampuan yang dimiliki tetap dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan status PPPK.

Dalam situasi di mana pemerintah daerah tidak membuka formasi PPPK, tetap ada peluang bagi honorer untuk mendapatkan status tersebut.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas dan tetap aktif dalam mencari informasi terkait peluang PPPK, honorer memiliki kesempatan untuk meningkatkan status mereka dalam pelayanan publik Indonesia.***

 
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler