Revisi UU Penyiaran Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi, Massa Lakukan Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

28 Mei 2024, 10:53 WIB
massa melakukan unjuk rasa menolak revisi UU tentang penyiaran /Ajie/


OKE FLORES.COM - Massa aksi unjuk rasa untuk penolakan rencana revisi Undang-undang (UU) tentang Penyiaran telah berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pantauan OKE FLORES, massa beraksi mulai sekitar pukul 09.42 WIB. Mereka berjalan beriringan mulai dari arah Bendungan Hilir sebelum berhenti di depan Gedung DPR RI.

"Kami yang terdiri dari beberapa organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, dengan secara tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ini 4 Daftar Nama Kepala Daerah Terkaya di Jambi, Siapa Paling Kaya Antara Mereka?

Terpantau, massa dari Jakarta dan Banten membawa bendera Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Selain itu, massa juga membawa sebuah banner yang bertuliskan "Tolak Revisi UU Penyiaran dan Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI".

Sebelum memulai orasi, massa telah mengumpulkan banner, ID CARD, kamera, serta peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik

Selain AJI Jakarta dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beberapa organisasi pers juga ikut serta dalam berdemonstras, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan LBH Pers Jakarta.

Sementara itu, ada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut dalam aksi unjuk rasa, yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI UPN Veteran Jakarta, Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, dan LPM Unsika.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Windu Suko Basuki, Calon Bupati Kendal 2024

Dalam demo ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Pasal tersebut dinilai berpotensi menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis

"Dalam demo pada hari ini, massa telah menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, karena kan, ada pasal yang berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang secara objektif dan kritis. Yang Kedua, kami juga menolak ada pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Hal Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik," ujar Herik.

Herik juga mengungkapkan penolakan massa terhadap pasal yang mengatur tentang sanksi berat pelanggaran administratif.

Menurutnya, sanksi tersebut dapat membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan tentu mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Presiden Setuju dengan Pembatalan UKT

"Kami juga menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap adanya pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil,"

"Massa juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa akan menyerukan kepada seluruh elemen seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,"tambahnya.

Dengan demikian, jelas Herik, ada beberapa tuntutan yang disampaikan massa.

"Pertama, segera harus membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, harus melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Yang Ketiga, harus pastikan untuk perlindungan untuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap yang peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi," imbuhnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler