Tok! DPR Resmikan UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti selama 6 Bulan, Berikut Ketentuannya

6 Juni 2024, 11:12 WIB
Ibu Bekerja bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Poin UU KIA yang Disahkan DPR RI /pixabay/fancycrave1

OKE FLORES.COM - Indonesia telah mencapai tonggak sejarah penting dalam perlindungan hak-hak perempuan pekerja dengan disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru-baru ini.

UU ini memberikan hak kepada ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan hingga enam bulan penuh, sebuah langkah besar dalam memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak.

Keputusan untuk memperpanjang masa cuti melahirkan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan pengakuan akan pentingnya peran ibu dalam pembentukan masyarakat yang lebih baik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2024 Bank BRI Dibutuhkan  Sarjana S1, Usia Maksimal 35 Tahun, dan IPK Minimal 2,75

Dengan memberikan waktu yang lebih panjang bagi ibu untuk merawat dan mengasuh bayi mereka, UU KIA memberikan fondasi yang lebih kuat untuk kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam rapat paripurna DPR, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan secara resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, Pasal 4 Ayat 3 dari transkrip UU menetapkan cuti maksimal enam bulan untuk ibu yang bekerja.

Artinya:

A. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. dalam waktu paling singkat tiga (tiga) bulan pertama; dan

2. dalam waktu paling lama tiga (tiga) bulan berikutnya jika kondisi khusus telah dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

3. mengambil istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau lebih jika mengalami keguguran, dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan;

4. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta kesempatan untuk melakukan laktasi saat bekerja;

5. waktu yang cukup untuk melindungi Anak; dan/atau

6. akses ke penitipan anak yang terjangkau dan terjangkau secara jarak

Ayat berikutnya menyatakan bahwa pihak pemberi kerja bertanggung jawab untuk memberikan hak cuti melahirkan tersebut.

Harapan Ketua DPR atas pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI Puan Maharani RUU KIA ini memberikan manfaat demi Indonesia Emas 2024.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini.

Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ungkap Puan
Selain itu, politisi dari Partai PDIP berharap dapat menerapkan kebijakan dan program UU untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan ibu.

Selain itu, ia memuji kinerja Komisi VIII DPR, pemerintah, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kebijakan lainnya yang terlibat dalam proses pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Selain itu, puan menyatakan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia yang telah mendukung dan terus mendukung RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang memberikan cuti melahirkan hingga enam bulan bagi ibu bekerja, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesejahteraan keluarga.

Langkah ini tidak hanya membawa dampak positif bagi perempuan secara individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Penting bagi semua pihak untuk bersatu dalam mendukung implementasi yang efektif dari UU ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh masyarakat.****

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler