Terima Gugatan Partai Nasdem, Suara Satu Kecamatan Putuskan Perhitungan Ulang

7 Juni 2024, 23:12 WIB
Terima Gugatan Partai Nasdem, Suara Satu Kecamatan Putuskan Perhitungan Ulang /

OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan dari partai Nasdem soal pengisian calon DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Mahkamah telah memutuskan untuk lakukan perhitungan ulang dikarenakan telah ada pelanggan administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru.

Diketahui, Partai Nasdem telah melaporkan adanya dugaan penambahan suara pada Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru Dapil Pidie Jaya 3.

 Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Josef Nae Soi Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur

Bahwa perolehan suara telah berubah menjadi 14.944 di formulir D hasil, sedangkan sebanyak 13.828 suara di formulir C hasil.

Atas pertimbangan hukum dengan alat bukti dan ada keterangan para saksi, Mahkamah Konstitusi menilai dalil penambahan suara dari Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena termohon, dalam hal ini KPU, menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan. Selain itu, dengan adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai.

"Mahkamah Konstitusi telah menemukan fakta hukum dengan adanya perbedaan dari jumlah surat yang telah digunakan atau tidak terpakai, dari sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil dari Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru, dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, pada Jumat, 7 Juni 2024.

"Yang mana diketahui suara suara yang tidak dipakai dengan jumlah 887 suara, sedangkan di formulir Model D hasil Kabko DPRK sebanyak jumlah 918 suara,  di Dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan, yaitu kecamatan Bandar Baru. Sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen yang dimaksud."

Dengan putusan Panwaslih 001, maka PPK Bandar Baru dan KIP Kabupaten Pidie Jaya 3, telah terbukti secara sah telah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan 3 Bakal Calon Bupati Grobogan, yang Memiliki Mobil, Tanah Miliaran, Siapakah Mereka?

Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, demikian Mahkamah Konstitusi tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.

"Maka Mahkamah Konstitusi sangat perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.

"Mahkamah Konstitusi telah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari setelah diucapkan putusan ini." ungkap Arif.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler