Kebijakan Presiden Jokowi: Tak Ada Bansos untuk Penjudi Online!

21 Juni 2024, 16:06 WIB
Kebijakan Presiden Jokowi: Tak Ada Bansos untuk Penjudi Online! /ilustrasi/

OKE FLORES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan yang tegas, Presiden Jokowi menekankan bahwa para penjudi online tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mencegah pemain judi online menerima Bansos atau bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Ini Perbandingan Harta Kekayaan Bakal Calon Bupati Gresik Jelang Pilkada 2024 versi LHKPN

Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa Bansos tidak akan diberikan kepada para pemain judi online.

Pernyataan ini dibuat setelah Muhajir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan klarifikasi tentang kemungkinan Bansos akan diberikan kepada mereka yang bermain judi online.

Setelah itu, Muhajir membetulkan kenyataannya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah korban dari judi online, bukan pelakunya.

Kebijakan sosial dan penegakan hukum diperketat.

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa saat ini terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sedang diperiksa.

Polisi telah menutup akun tersebut dan akan memanggil pemiliknya untuk pendalaman.

Dalam waktu 30 hari, penyelidikan ini akan mengumumkan hasil pembekuan rekening.

Sebuah laporan dari PPATK menunjukkan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun hanya dari Januari hingga Maret 2024.

Nilai ini sudah melebihi Rp 600 triliun jika dihitung dari tahun-tahun sebelumnya.

Dana dikirim ke beberapa negara melalui transaksi judi online ini.

Polri mengungkap 1.158 tersangka dalam 792 kasus judi online dari Januari hingga April 2024.

Pada tahun 2023, 116 kasus terjadi dan 1.987 orang didakwa.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Indah Putri Indriani, Kandidat Kuat Calon Gubernur Sulawesi Selatan 2024

Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang marak di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Selain itu, pemerintah mengklaim akan memberikan hukuman kepada aparat negara yang terlibat dalam perjudian online.

Ini membutuhkan kerja sama dengan Komite ASN yang independen, Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pekerjaan dan Keuangan (Kemenpan RB).

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan efek jera sesuai dengan undang-undang.

Pemerintah menggunakan penegakan hukum dan kebijakan sosial untuk memerangi judi online.

Kebijakan Presiden Jokowi untuk tidak memberikan bansos kepada penjudi online merupakan langkah strategis dalam memberantas judi online di Indonesia.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga untuk memastikan bahwa bantuan sosial dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan masyarakat bisa semakin sadar akan bahaya judi online dan memilih untuk hidup lebih produktif dan sehat.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler