Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 29 Januari 2023, 10:23 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan UU Sisdiknas nasib sertifikasi guru, skema baru TPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO /

Okeflores.com- Akhirnya Mendikbud jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru non sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Dilansir okeflores.com dari laman beritadiy.com, saat ini DPR RI bersama dengan Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pembentukan Pantarlih KPU Manggarai Timur Pemilu 2024

Rencananya, RUU Sisdiknas mengintegrasikan 3 UU tentang Pendidikan, yakni UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Namun yang belakangan menjadi perbincangan, terutama kalangan guru, yaitu pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada di dalam RUU Sisdiknas.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun sertifikat pendidik atau serdik didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Guru yang telah memiliki sertifikat itu, biasa disebut guru sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud atau Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x