Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas

- 30 Januari 2023, 10:56 WIB
Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Sandiwara Apa Ini
Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Sandiwara Apa Ini /Ilustrasi /

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x