Selain di Bengkulu, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Juga Diringkus Polisi Karena Peras dan Ancam Kades

- 30 Januari 2023, 12:01 WIB
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/ /

Okeflores.com - Selain kasus pemeresan oleh dua oknum wartawan kepada 17 Kepala Desa di Bengkulu Utara, Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang, juga melakukan pemerasan disertai ancaman pada korban M (52), salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Taman, Pemalang.

Kedua wartawan gadungan tersebut diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Pemalang Senin, 9 Januari 2023, lalu.

“Kedua tersangka (wartawan gadungan) diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Dilansir okeflores.com dari laman Kabartegal, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Wartawan Online yang peras 17 kepala desa di Bengkulu Utara

Setelah proyek jalan selesai, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Cairkan BPNT Sembako 2023, Cukup Klik dan Login di Aplikasi Ini

Karena korban merasa terancam, lanjut Kapolres Pemalang, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu,” kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x