UMP Provinsi NTT Naik Jadi Rp2,1 Juta Tahun 2023

- 1 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi - Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022. Foto: Pixabay
Ilustrasi - Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022. Foto: Pixabay /

Okeflores.com - Upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada 2022.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, dilansir okeflores.com dari laman antara, Rabu, 1 Februari 2023.

Upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube MP4 di HP Tanpa Aplikasi y2mate, YTMP3, MP3Juice, dan Converter Lagu MP3 Gratis

Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 28 November 2022, lalu itu menyebutkan, penentuan UMP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penetapan UMP berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial pemerintah maupun swasta di wilayah NTT yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina dan Shell 1 Februari 2023

Gubernur menyatakan bahwa perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan Gubernur NTT mengenai penetapan upah minimum berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2023 dengan ketentuan peninjauan kembali akan dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x