HORE! Besok Pantarlih Pemilu 2024 Dilantik, Berikut Informasi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pantarlih

- 5 Februari 2023, 14:15 WIB
Besaran Gaji dan Batas Pendaftaran Pantarlih 2023 /Tangkap layar kota-banjarbaru.kpu.go.id/
Besaran Gaji dan Batas Pendaftaran Pantarlih 2023 /Tangkap layar kota-banjarbaru.kpu.go.id/ /

Ada aturan kuat yang mem-back up. Semua bisa disimak di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Yang penasaran, silakan simak daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU.

  • PPS: Rp 1.200.000
  • KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan.

Ada santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ada jaring pengaman yang dipasang. Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Rincian besarannya silakan cek di sini.

  1. Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
  2. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  3. Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang
  4. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian info seputar Pantarlih Pemilu 2024. Semuanya langsung ditunggu gaji dan tunjangan lebih wow dari 2019 setelah dilantik 6 Februari 2023. Selamat bertugas. ***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x