Okeflores.com - Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU. Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah disiapkan.
Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah ada. Hal yang sama juga berlaku untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Ada aturan kuat yang mem-back up. Semua bisa disimak di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: HORE! Besok Pantarlih Pemilu 2024 Dilantik, Berikut Informasi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pantarlih
Yang penasaran, silakan simak daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU.
- PPS: Rp 1.200.000
- KPPS: Rp 1.100.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000
- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan.
Baca Juga: Apakah Informasi Seleksi Panwaslu Desa Sudah Ada? Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Panwaslu Desa 2024
Ada santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Ada jaring pengaman yang dipasang. Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.