Baca Juga: HARI INI Penetapan Nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Kapan Pelantikan? Simak Jadwalnya
Rincian besarannya silakan cek di sini.
- Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang
Demikian info seputar gaji PPS, KPPS, Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua PPS, Pantarlih Pemilu.***