Kemdikbud Akhirnya Terbitkan SK Soal Tunjangan untuk Guru Honorer

- 8 Februari 2023, 12:52 WIB

Okeflores.com - Akhirnya Pemerintah menetapkan berbagai tunjangan untuk guru demi meningkatkan kesejahteraannya dan supaya para guru bisa memberikan pelayanan terbaik.

Jumlah tunjangan pemerintah untuk para guru tentu berbeda-beda sesuai status guru tersebut. Ada tunjangan untuk guru ASN, guru honorer inpassing dan belum inpassing, guru sertifikasi, maupun guru yang belum sertifikasi.

Pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu, Kemdikbud telah menerbitkan Surat Keputusan soal tunjangan yang akan diberikan kepada sejumlah guru, termasuk guru ASN dan guru honorer yang sudah inpassing ataupun belum inpassing.

Baca Juga: Gunakan HP untuk Cek Nama Penerima BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh sejumlah guru ASN, guru honorer inpassing dan guru honorer yang belum inpassing tersebut berbeda. Maka dari itu, simak penjelasan artikel ini hingga tuntas untuk informasi lebih lengkap.

Berdasarkan penjelasan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, kebijakan Kemdikbud untuk memberikan tunjangan kepada para guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru penerima.

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Siswa untuk Mencairkan Bantuan PIP Hingga Rp1 juta

Harapannya, dengan tunjangan yang diberikan Kemdikbud, guru ASN, guru honorer inpassing dan belum inpassing bisa memberikan pelayanan pendidik terbaik di tempatnya mengabdi.

Surat Keputusan Kemdikbud Soal Tunjangan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x