Putri Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana Bersama Sambo dan Richard Eliezer, Apakah Bharada E Nyusul PC?

- 13 Februari 2023, 20:20 WIB
3 Tersangka lainnya, bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
3 Tersangka lainnya, bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. /YouTube Polri TV

Okeflores.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam vonis tersebut.

"Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin dalam persidangan, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com.

 

Baca Juga: INFO Link Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 di Android Lengkap dengan Cara Login

Sementara itu ada lima hal yang memberatkan vonis Putri yakni pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x