Okeflores.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam vonis tersebut.
"Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin dalam persidangan, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: INFO Link Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 di Android Lengkap dengan Cara Login
Sementara itu ada lima hal yang memberatkan vonis Putri yakni pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Baca Juga: TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari
"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin.