Digelar 14 Maret 2023, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama

- 16 Maret 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi Digelar 14 Maret 2023, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama
Ilustrasi Digelar 14 Maret 2023, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama /Ririn NF

Okeflores.com - Digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama.Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kementerian Agama menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali sekaligus ketua panitia seleksi, dilansir Okeflores.com dari laman resminya, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Shopee Ramadan Big Sale Jadi Promo Terbesar Se-Indonesia, Temani Pengguna Sambut Bulan Suci 2023

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi, merek akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," tegasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Bansos PKH Tahun ini Akan Disalurkan untuk 7 Kategori Penerima Manfaat

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x